Sosialisasi Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Sosialisasi diawali sambutan oleh Camat Bati-Bati, kemudian dilanjutkan dengan pembicara narasumber pertama oleh H. Arkani, S.Pd, M.Si, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021, pada Selasa (6/4).

Salah satu Perda yang beliau jelaskan adalah Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat ini terdiri 20 BAB dan 71 Pasal. Kemudian dikarenakan sebentar lagi akan memasuki bulan Suci Ramadhan, beliau juga menjelaskan tentang BAB XV Tertib Ketentuan Khusus Kegiatan Pada bulan Ramadhan Pasal 56 yang di pasal 1-nya berisi :
Setiap orang atau badan dilarang membuka restoran, rumah makan, warung, kedai, depot, café, rombong, atau sejenisnya selama bulan ramadhan sejak ditetapkannya waktu imsak sampai dengan waktu berbuka puasa baik secara tertutup maupun terbuka.

H. Arkani, S.Pd, M.Si menghimbau masyarakat Tanah Laut agar bersama-sama satukan pemahaman, tumbuhkan kesadaran, wujudkan bersama ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Upaya untuk mencapai kondisi tertib, yang menjadi jiwa dari Peraturan Daerah ini tidak semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab aparat, akan tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab semua.

Dengan terwujudnya kondisi masyarakat yang kondusif, tertib, aman, nyaman, dan tentram di Kabupaten Tanah Laut, tentu akan menjadi daya tarik bagi masyarakat luar untuk datang berkunjung dan berinvestasi ikut membangun Bumi Tuntung Pandang, yang pada akhirnya dapat mensejahterakan masyarakat Kabupaten Tanah Laut.

Selanjutnya pembicara narasumber kedua oleh perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut yaitu Masaninor, S.Sos selaku penyidik Pol.PP.

Beliau menjelaskan Perda No. 7 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 3 Mengatur 13 Tertib yaitu :
1. Tertib jalan dan angkutan Umum
2. Kebersihan
3. Jalur hijau taman dan tempat umum
4. Sungai,waduk bendungan saluran dan kolam
5. Lingkungan
6. Tempat usaha dan usaha tertentu
7. Tertib tanah dan bangunan
8. Tertib Sosial
9. Kesehatan
10. Keramaian dan hiburan
11. Peran serta masyarakat
12. Kependudukan
13. Tertib ketentuan khusus bulan Ramadhan

Dalam kegiatan ketertibannya Satpol PP telah berhasil melakukan pembongkaran warung remang-remang, teguran secara lisan dan tertulis terhadap pelanggar perda terkait penyalahgunaan trotoar jalan, penghentian sementara terhadap pembangunan dikarenakan belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).