Sosialisasi Perbup 99 tahun 2020 di Pasar Rabu Bati-Bati

Sosialisasi Perbup 99 tahun 2020 di Pasar Rabu Bati-Bati.

 

Camat Bati-Bati Aan Norhuda sedang menempelkan panduan protokol kesehatan di Pasar Bati-Bati.

Berdasarkan Peraturan Bupati Tala Nomor 99 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19 dan Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak akan mendapatkan peringatan bertahap sampai dengan denda sebesar Rp 100 ribu. Sanksi sosial juga akan diterapkan oleh Satpol PP, TNI dan Polri untuk masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan.

Sosialisasi Perbup ini pun terus gencar dilakukan Tim GTTP Covid 19 Tanah Laut agar warga Tanah Laut mendapatkan informasi yang lengkap dan benar terkait isi dari Perbup nomor 99 tahun 2020 mengenai sanksi dan dendanya.

Seperti yang digelar pada Rabu (26/08), Sosialisasi dilakukan Tim Satgas Covid 19 Kab. Tanah Laut (gabunganĀ Setda, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP Kab. Tala) di lokasi Pasar Rabu Bati-Bati.

Masa Sosialisasi ini sudah dilaksanakan sejak 28 Juli kemarin sampai 31 Agustus nanti, dan penerapan sanksi maupun denda ini mulai diberlakukan pada 1 September 2020 mendatang, dan sanksi dilakukan secara berjenjang.

Asisten Bidang Pemerintahan yang juga Koordinator bidang Pencegahan pada GTTP Covid 19 Tanah Laut Bambang Kusudarisman mengatakan Sosialisasi ini tak lain agar masyarakat lebih berdisiplin dlm penerapan protokol kesehatan. Filosopi sangsi atau denda dlm Perbup no 99/2020 adalah upaya tegas untuk menyelamatkan masyarakat yg sdh mematuhi protokol kesehatan dari masyarakat yg tdk taat dan cuek terhadap protokol kesehatan.

“Kita tidak pernah tahu kapan Covid 1o berakhir, tapi yang kita tahu bahwa disiplin pakai masker, cuci tangan dengan sabun, dan jaga jarak, inilah yang dapat mengakhiri Covid 19”, tutup Bambang.

Hingga kini, Pemkab Tala pun masih gencar dalam giat tracking (pelacakan), tracing (penelusuran) dan testing (pengujian) untuk mendeteksi sebaran kasus Covid-19 dan realisasi swab masif terus dilakukan yang semuanya dalam rangka mempercepat penanganan covid 19 di Tanah Laut.