Sosialisasi dan Penyebarluasan Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Camat Bati-Bati mengikuti Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di aula Kantor Kecamatan Bati-Bati.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Bapak Bupati Tanah Laut H. M. Sukamta (9/5).

Sosialiasi tersebut dihadiri oleh Kades dan BPD se-Kecamatan Bati-Bati selaku peserta kegiatannya. Narasumber yang memberikan materi adalah anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Hj. Mariana, S.AB, MM.

Salah satu tujuan yang tertuang dalam perda Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 itu adalah untuk mewujudkan masyarakat desa yang berdaya. Selain itu salah satu sasarannya adalah meningkatkan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan desa, antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan sektor swasta.

Hj. Mariana, S.AB, MM menjelaskan penting untuk saling berkontribusi, dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat desa juga bisa aktif berkontribusi dan berdaya saing agar dapat menambah cepat akselarasi pembangunan khususnya di Kecamatan Bati-Bati.